Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

11 Maret 2020

Disinyalir Kesenjangan BPD Laporkan Kades, Kades Ungkap Semua Ini Adalah Tim Makar"


KAMPAR. Suarademokrasiriau.com-
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA MENTULIK KECAMATAN KAMPAR KIRI HILIR di JaIan Mentulik Sungai Pagar, (11/3/20) .

Usulan Pemberhentian terhadap Kepala Desa Mentulik Bangkinang di sinyalir diragukan kebenaranya.

Berdasarkan surat dari Masyarakat Desa Mentulik Kecamata Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar Tanggal 16 Februari 2020 Perihal usulan pemberhentian Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar, maka dengan ini kami BPD Desa Mentulik mengusulkan memberhentikan, kepada Bapak Bupati Kampar untuk saudara AFRIZAL ZEIN dari jabatannya sebagai Kepala Desa Mentulik.

Adapun kesalahan dan pelanggaran sumpah janji jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentulik ( AFRIZAL ZEIN ) sebagai berikut :

1. Tidak membayarkan Honor Perangkat Desa semenjak bulan Juli
2019 s/d sekarang ( Sckdes, Kasi, Kaur, Kadus).

2. Dana BUMDES Bantuan Keuangan Khusus Provinsi tahun anggaran
2019 tidak di transferkan ke Pengurus BUMDes sampai sekarang.

3. Tidak dibayarkan Dana Operasional Lembaga Desa ( Posyandu, LPM,
Linmas, Pemuda ) sampai sekarang.

4. Menggelapkan Dana Konvensasi Tanaman Kehidupan untuk
Masyarakat Desa Mentulik dari PT. Nusantara Sentosa Raya sebesar
Rp 192.000.000,- ( seratus sembilan puluh dua juta rupiah ) yang
diambil Kepala Desa semenjak tanggal 29 Agustus 2018. Antara lain:

a. Rehap Rumah Siompu Rp. 20.000.000,-
b. 7 orang ninek mamak Rp. 21.000.000,-
c. Pondok istirahat kuburan Rp. 21.000.000,-
d. Insentif BPD dan Aparat Desa Rp. 20.000.000,- Jumlah = Rp. 81.000.000,-

5. Perilaku dan ucapan tidak berahlak dan tidak mencerminkan
perilaku seorang Kepala Desa, mengatakan otak-otak parak
Ninek Mamak berkudis/korengan dan mengatakan BPD ustad
pembohong.

6. Apapun yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentulik AFRIZAL
ZEIN tidak sesuai dengan sumpah janji ucapan dan
perbuatannya.

7. Setiap pidato sambutan Kepala Desa baik itu di Masjid ataupun
di tempat-tempat acara Desa selalu memberikan janji kepada
Masyarakat namun tidak pernah ditepati (berbohong)

8. Kepala Desa Mentulik APRIZAL ZEIN tidak pemah ikut kegiatan, sosial kemasyarakatan ada kemalangan ( Meninggal Dunia) warganya namun seorang Kepala Desa tidak pernah hadir ikut melayat bersama, acara pernikahan dan mendo'a tidak pernah hadir.

9. Pembangunan Tugu di tengah jalan dari dana CSR dari PT. Agro Abadi tidak pernah dimusyawarahkan.

10. Memberikan nama Gedung yang tidak sesuai dengan budaya desa seperti: Komplek Gedung Putih, Gedung Bina Graha dan Pustaka Al-Farabi.

11.Sarana permainan Anak Sekolah PAUD dan TK dipindahkan, tanpa memberitahukan Guru-guru PAUD dan TK tersebut.

12. Kepala Desa Mentulik AFRIZAL ZEIN selalu mementingkan kepentingan sendiri
memutuskan sendiri tanpa mengedepankan azaz Musyawarah mufakat, diatas kepentingan Masyarakat, dan demikian Surat Usulan Pemberhentian Kepala Desa Mentulik dibuat dengan sebenarnya, dimohon kepada Bapak Bupati Kampar untuk memberhentikan dan mencabut SK Kepala Desa Mentulik.

Terkait usulan pemberentian kepala desa tersebut, tim wartartawa suarademokrasiriau.com menyusuri perimbangan fakta menjumpai kepala desa di tempat.

Adapun ungkap kepala desa Afrizal Zain mereka bukan sekedar melaporkan saja, tetapi berharap semua ini di tindak lanjuti oleh bupati, sekda, dan dinas", sementara yang di laporkan mereka BPD dan sekdes semua barang yang sudah selesai, dan mereka tidak mengerti.

Lanjut kades' contohnya terkait tugu di tengah jalan dari dana CSR dari PT Agro Abadi, itu semua termasuk laporan fiktif ungkap kepala desa Afrizal Zain, lantaran dananya belum di realisasikan oleh CSR sebesar 27 juta untuk bangunan tugu tersebut di anggab sudah selesai, dan permasalahan ini juga telah di mediasikan di kantor camat, ungkap kepala desa.

"Adapun terkait insentif itupun bukan kepala desa yang merealisasikannya tetapi lansung ke perusahaan CSR PT. Agro, di balik itu BPD mengusulkan agar dia juga harus dapat, dan sementara untuk menejemen mereka tidak mau, itulah perkaranya ungkap kepala desa kepada Wartawan Suarademokrasiriau.com.

Lanjut kepala desa" terkait dana CSR itu anggaran 2018 untuk itu semua sudah kami bahas dan anggaran 2018 itu terdahulu ada juga yang belum terealisasi, sarana TK dan Paud dan kami usulkan untuk di pindahkan, lantaran ada sebab", pembangunan di kampung itu ada yang sekala dan juga ada yang prolitas dulu.

"Untuk apa kita bangun bangunan itu di dalam, bila mana tidak ada jalannya dan itu yang menentukan kebijakannya kepala desa dan perangkatnya", untuk apa kita bangun istana di dalam sana kalau jalanya tidak ada, apakah kita nantinya pake helikopter nantinya tandas kepala desa", dan itulah sebabnya di alihkan tegasnya lagi".

"Itu juga telah kami coba usulkan untuk di mediasikan kepada BPD dan perangkatnya, dan tetapi mereka tidak mau hadir dengan alasan yang tidak di ketahui, pungkas kepala desa.

"Dan juga kami pernah undang untuk rapat juga tidak mau datang dengan banyaknya alasan, dan pada perinsipnya pemerintah itu hanya mengundang dan bila mana tidak hadir tetap kita lalui tegas Afrizal Zain selaku kepala desa.

Lanjutnya lagi", terkait pondok istirahat perkuburan dan dana bungdes masih di rekening desa, dan saya juga telah memberi tahukan kepada camat bahwasanya dana tersebut masih di rekening desa, dan akan di bagikan pada tahun 2020, dan sampai saat ini kenapa belum di tranfer ke bungdes, dan lantaran dana tersebut tidak dapat di berikan dengan dana uang kes dan harus melalui bukti tranfer.

"Dan sesuai pembahasan bahwasanya perintah camat dan PMD, bahwasanya juga Bungdes Mengtulik itu perlu penataan", artinya kepengurusan AKTAnya tidak jelas ada dua ditemukan, yang keduanya sarat pencairan itu harus memiliki rekening dan MPWP wajib pajak sementara Bungdes tidak memiliki itu, dan kemarin baru ditata dan baru esok dia mau mengurus, ungkap kades kepada wartawan Suarademokrasiriau.com.

Lanjut kades", ketua Bungdes dan selaku Staf atmitrasi Bungdes, diduga dengan membuat stekmen bahwasanya dialah selaku derektur bungdes, sementara di dalam SK ketua derekturnya Espen azari dan yang melaporkan Staf juga mengaku selaku derektur Bungdes, semua itu tidak kami permasalahkan sementara sekarang sedang menunggu setelah atmitrasi mereka selesai perintah pak camat kami lansung tranfer.

"Selama ini saya membiarkan mereka, sementara sesuai selaku aparatur negara itu di lantik dan dia di sumpah untuk berlaku jujur dan menegakkan Pancasila UUD 45, dan wajib menjaga rahasia negara, sementara sekdes selaku sekretaris desa di duga membocorkan rahasia negara, apa rahasia negara itu? Itulah dia apa yang ada di kantor itu itulah rahasia negar, adapun seandainya boleh di bocorkan tetap kepada pemegang rahasia negara, dan termasuk perangkatnya.

"Sementara saya sudah memperingatin dia bahwasanya, ketika presiden kita SBY (susilo Bambang Yudiyono) kita wajib ber presidenkan kepada SBY, dan ketika presiden kita bapak Jokowi kita juga wajib ber presiden kepada bapak Jokowi, dan tidak boleh ke SBY lagi ujar kepala desa, sudah kita nasehatin dan nasehatin lagi sampai akhirnya sudah 6 bulan tidak juga laku di nasehatin, maka sudah tiga bulan ini dia tidak masuk kantor.

"Pada akhirnya kita temukanlah bahwasanya semua ini adalah tim makar, semenjak mengusulkan dan melaporkan, serta mennandatangani, laporan kepada bapak bupati, maka itulah bapak bupati marah kepada sekdes dan perangkat desa lantaran sekdes menandatangani untuk memberhentikan kepala desa, ungkap kades kepada wartawan Suarademokrasiriau.com, tutupnya.

(Taufik hidayat)**





0 comments:

Posting Komentar