25 Agustus 2020
Home »
» Penyerahan Bendera Petaka Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK)"
Penyerahan Bendera Petaka Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK)"
Pekanbaru. Suarademokrasiriau.com-Penyerahan bendera petaka Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) kepada kabid idiologi, dan wawasan kebangsaan kesbangpol kota Pekanbaru KHAIDIR Msi, Selasa (25/8/20)
Hadir dalam acara selaku pengurus, ketua umum P. Sutarno, sekjen Yoserizal, bendahara Syamsi hadi, dan Ketua pelaksana harian Surianto, Ketua divisi infestigasi Topik hidayat koto, serta dansatgas Sayuti, dan Johan Sahputra, acara dilaksanakan, di ruang kantor Kesbangpol Kota Pekanbaru. sekretariat LPPK Jalan. Adisucipto depan kantor Pos Pekanbaru, LPPK ber kantor Jalan. purwodadi, kota Pekanbaru.
Topik hidayat koto mengatakan, sebagai Ketua Divisi Infestigasi DPP LPPK meminta kepada Kesbangpol dan Disperindag Kota Pekanbaru agar dapat mendampingi setiap temuan yang melanggar UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen nantinya, dan kita seluruh pengurus dan anggota LPPK sangat berharap kerjasama dengan TNI, Polri, dan juga harapanya pemerintah dan masyarakat indonesia ini mengerti dengan UU Perlindungan konsumen, tutupnya".
Adapun moto dari LPPK setiap personil LPPK wajib dan menanamkan sifat di dalam dirinya, loyalitas, pro akrif, profesional, dan kredibilitas.
Salah satu Tupoksi dari LPPK adalah
Pengawasan terhadap Produk Barang dan jasa yang beredar di pasaran, dan bekerjasama dengan instansi pemerintah yang terkait, Yang dalam hal ini utamanya adalah:
-Disperindag
-Diskes
-Bpom
-Tni
-Polri.
"Agar dapat tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusive antara pelaku usaha dan Masyarakat serta mendapatkan kepastian hukum yang tetap.
Hal ini sesuai amanah dari PP No 58-59 Th 2001.
(Red)**
0 comments:
Posting Komentar