Popular Posts

IBX5B323AD6A28CA

29 Oktober 2020

Misteri Tanah Kaplingan Drs.Sardiyono,DW



Kampar. Suarademokrasiriau.com-- H. Zaimar Rt.15 Rw.04 Desa Karya Indah Kabupaten Kampar, Surakarta tanggal 16 juni 2010. Kamis (29/10/20).

Drs. Sardiyono,DW (70) yang beralamat jalan. Singasari selatan II/14 tegalmulyo Rt.02/Rw.04 Nusukan - Banjas sari - sukarta (jawa tengah), mengnyatakan, tertulis bahwa saya pemilik tanah kaplingan yang berasal dari bapak H. Lacin Rt.5/Rw.04 desa karya indah Kampar tahun 1985.

Dengan ini saya telah mengeluarkan surat-surat akta jual beli, melalui kepala desa simpang baru, dan camat kampar dengan pemilik tanah yang syah, adalah pemilik tanah yang memiliki surat dari saya, atau yang sudah di perbarui melalui kecamatan tapung kabupaten kampar.

Sedangkan saudara Alwi,AS adalah salah satu peserta kaplingan yang hanya memiliki satu kaplingan saja, dan bukan diberi kuasa untuk mengapling tanah yang lain atau selain yang dia miliki satu saja.

"Dan juga saya tidak pernah menjual tanah selain satu kapling kepada saudara Alwi,AS jelasnya yaitu kaplingan nomor 6.

Di kemudian hari saudara Alwi,AS menjual tanah kaplingan saya yang sudah di beli kawan-kawan, seperti pada surat daftar pemilik tanah kepada orang lain, dan mengubah kaplingan-kaplingan lama kepada yang baru, prosedur pengalihan hak dari saya kepada saudara Alwi,AS tidak syah, dan saudara Alwi,AS atau yang mewakilinya, di kemudian hari dapat di tuduh pasal yang berlapis diantaranya menyerobot hak orang lain, atau dapat di tindak pidana sesuai hukum yang berlaku.

"Dan juga apa bila ditemui kekeliruan nomor pada surat-surat kaplingan atau perpindahan nomor lama kepada nomor baru, tidak masalah pada dasarnya posisi tanah tetap sesuai daftar pembelian kaplingan yang ada pada saya.

Dan kepada saudara Ermansyah yang memiliki kaplingan nomor 242 dan 248 di beri hak kuasa penuh untuk mengurus surat-surat kaplingan nomor 249/251, dan 252 atau kaplingan lain yang belum terurus surat-suratnya, "sesuai penyataan tertulis Drs.Sardiyono".

Adapun penyelusuran awak media suarademokrasiriau.com mengikuti salah satu sumber saudara Elfis dilapangan, selaku pemegang kuasa nomor kaplingan 102/103, dengan Akta Jual Beli Nomor. 2787/PPAT/1989 dilapangan sampai saat ini tanah nomor kaplingan 102/103 masih menjadi misteri" (belum juga di temukan) ada apa?, dugaan Elfis, "dan apakah tanah tersebut disinyalir sudah di serobot oknum lain, sehingga adanya pengelabuaan (pembohongan) data sesuai Peta lama agar situasi tanah sulit untuk di temukan.

Lanjut Elfis", adapun perangkat RT/RW, maupun tokoh masyarakat tempatan yang tahu posisi dan situasi tanah tersebut, tetapi sukar (takberani), memberi tahu persis posisi tanah Nomor Kaplingan 102/103 tersebut, itu semua masih kita telusuri kebenaranya, dan kita juga sampai saat ini berharap ada titik terang dalam misteri keberadaan tanah tersebut". Tutupnya.


(Red/ rilis- anto)**

0 comments:

Posting Komentar