Riau. Suarademokrasiriau.com- MARAKNYA" MAFIA TANAH DESA KOSUMBU AMPAI KECAMATAN BATIN SOLAPAN.
Mafia mafia tanah melakukan penggarapan lahan masyarakat RT 01 RW 05 DESA KOSUMBU AMPAI KECAMATAN BATIN SOLAPAN, hingga masyarakat sangat dirugikan dengan kejadian ini.
Maka masyarakat memintak kepada DPD KPK TIPIKOR Riau untuk dapat mendampingi dan memperjuangkan masyarakat yang lahannya saat ini sedang digarap oleh perusahaan yang dibackup oleh mafia mafia tanah.
Lahan dimaksut berjumlah 24 hektar dimiliki oleh 12 KK yang sudah ditanami karet dan kelapa sawit. Dan seluruh tanah tersebut telah memiliki surat SKGR Batin Solapan selama 4 tahun, hingga pada bulan agustus tahun 2021 digarap oleh perusahaan tersebut.
Menurut salah seorang warga pemilik tanah tersebut mengatakan “telah empat kali kami melaporkan kepada kepala desa Kecamatan Batin Solapan dan jajarannya, namun kata mereka sabar-sabar dan tunggu, "sampai hari ini, kami beraharap kepada DPD KPK TIPIKOR RIAU dapat membantu kami memperjuangkan hak hak kami yang dirampas oleh mafia tanah ini” pungkas warga.
Ketua DPD KPK TIPIKOR RIAU Taufik Hidayat menagatakan “ saya sangat prihatin dengan nasib masyarakat, saya meminta kepada KAPOLRI agar menangkap mafia-mafia tanah yang ada DESA KOSUMBU AMPAI kecamatan batin solapan kabupaten bengkalis. Kami DPD KPK TIPIKOR RIAU selalu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak hak masyarakat yang terzalimi” tutup Taufik.
DPD KPK TIPIKOR RIAU MELAPORKAN.
(Red/rilis-taufik)**
0 comments:
Posting Komentar