Foto pelaksanaan sita |
Pekanbaru. Suarademokrasiriau-com- Penangkapan dua unit eskapator di wilayah Bagan Batu oleh polisi kehutanan provinsi riau kota pekanbaru.
adapun penangkapan pada tahun 2016 sampai saat ini tahun 2022, takkunjung selesai, hari ini gelar perkara penyampaian berita acara jurusita di halaman kantor Polisi kehutanan kota Pekanbaru, kedepanya akan diadakan esekusi pengembalian barang sitaan kepada terdakwa,
"Sangat di sayangkan dalam pengecekan jurusita dan terdakwa, serta kuasa hukum terdakwa, ternyata alat-alat sitaan tersebut banyak yang hilang salah satunya kumputer eskapator, aki, dan juga tidak adanya perawatan atas dua unit eskapator tersebut", sehingga terlihat banyak yang telah usang, disinyalir pengakuan terdakwa total kerugian berkisar 125 juta, unkap Rismadi selaku terdakwa dan juga pemilik unit eskapator, Rismadi berharap kerugian itu di kembalikan sepenuhnya, dan meminta pertanggung jawabannya terhadap alat-alat yang hilang tersebut. Selasa (11/1/22).
Lanjut Rismadi, "saya tidak terima dengan kerugian yang saya alami ini, terutama dengan banyak-nya barang-barang alat-alat eskapator saya yang hilang, dan unit eskapator sudah seperti tidak layak pakai lagi, dikarnakan alat-alatnya banyak yang hilang.
"tegas rismadi lagi, saya berharap pertanggung jawabanya terhadap unit eskapator saya, atas pengamanan barang sitaan milik saya, dengan nilai kerugian yang saya rasa cukup banyak, tutupnya Rismadi.
taklepas dari situ, selaku kuasa pemohon Indrayadi,SH.MH menyampaikan" benar adanya, setelah barang sitaan kami lihat, dan kami periksa, untuk memastikan barang itu jelas ada berupa dua unit Eskapator dengan nomor alat 02 dan 03, memang sudah terlihat tidak layak pakai lagi yang dulunya baru kini telah usang jelasnya"
Adapun dari tanggapan dari pihak kepolisian kehutanan yang mewakili diduga selaku penanggung jawab bapak Alfian, ia menyampaikan dalam gelar pekara jurusita hari ini, dua unit eskapator ini di titipkan kepada kami, dengan P-21 kami melimpahkan terhada dua hal atas kewenangan secara hukum.
Pertama penitipan kepada kami, dan kedua juga secara hukum pidana, yang mana menyatakan alat akan di kembalikan kepada pemilik melaui terdakwa, semua ini adapun dalam pengawasan jaksa, ungkapnya singkat.
Foto kuasa pemilik barang dan jurusita |
Kuasa termohon esekusi satu juga menyampaikan dalam gelar perkara, hari ini agar kita dapat memohon dan juga di catat, dalam hal berita acara ini juga, bahwasanya dalam kepemilikan unit eskapator 02.
"kita meminta atas segala kekurangan alat-alat unit eskapator yang memang menjadi sitaan ini, kita akan catat terutama dalam hal kelengkapan yang kemungkinan banyak yang hilang, dan kita juga masukan dalam catatan berita acara hari ini, karena waktu disita alat eskapator tersebut dalam keadaan hidup lagi baik. tutupnya.
(Red/rilis-anto)**
0 comments:
Posting Komentar