Jakarta. Suarademokrasiriau.com – Kinerja PT Federal International Finance (PT FIF) sepanjang tahun 2021 mengalami kenaikan yang positif didukung oleh operasional bisnis perusahaan serta pengelolaan kontrak customer dalam proses penagihan.
Berdasarkan laporan tahunan 2021, PT FIF membukukan
peningkatan laba bersih sebesar 65,8%, yaitu senilai Rp 2,47 triliun pada tahun
2021 dibanding periode yang sama pada tahun 2020 yang hanya mencapai Rp 1,49
triliun. Sementara itu, , perbaikan kinerja ini juga tercermin dari pencapaian Non-Performing
Financing (NPF) yang menjadi indikator sehatnya sebuah perusahaan
pembiayaan, di mana PT FIF mencatatkan NPF sebesar 0,9% pada tahun 2021,
membaik dibandingkan tahun 2020 dengan peresentase NPF sebesar 1,5%.
NPF merupakan indikator utama kinerja sebuah perusahaan
pembiayaan yang merepresentasikan jumlah kontrak dengan kredit macet atau
bermasalah dibandingkan total seluruh kontrak.
“Membaiknya kinerja PT FIF salah satunya didukung oleh
proses pengelolaan kontrak dan penagihan yang sesuai dengan Regulasi yang
berlaku baik dari peraturan pemerintah maupun Standard Operating Procedure (SOP)
yang berlaku di perusahaan. Di sisi lain, PT FIF juga mengedepankan proses
penyelesaian secara profesional dan juga terus melakukan perbaikan proses
dengan memperkuat inovasi dan digitalisasi pada sistem yang ada,” kata Collection Remedial and Recovery
Management Division Head FIFGROUP, Riadi
Masdaya saat menyampaikan pemaparan materinya pada Rabu (23/03/2022) dalam
kegiatan Diskusi Otomotif Kekinian (DISKOTIK) bertajuk “Bincang Hangat
FIFGROUP Bersama FORWOT : Bagaimana Agar Cicilan Motor Tidak Bermasalah”.
Di tengah jumlah customer yang terus meningkat
setiap tahunnya, kata Riadi, proses dan sistem pengelolaan kontrak dan
penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit pada
perusahaan pembiayaan.
Riadi menjelaskan : “Dalam operasionalnya, sebagai
langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang
dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi 2 proses, yaitu penagihan dan remedial.
Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan
pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer.”
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk proses penagihan pada
kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama,
akan dilakukan proses reminder melalui telepon. Jika proses reminder masih
tidak mendapatkan respon dari customer, lanjut Riadi, PT FIF akan
menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.
Pada proses penagihan ini, ada 3 poin yang harus
diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID
card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.
“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan
oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar
melakukan pembayaran,” kata Riadi.
Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer
masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30
hari. Kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial, di mana PT FIF
pada proses ini juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi
berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30
hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.
Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal
dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia. Hal yang harus dipahami oleh
masyarakat khususnya customer yang memiliki permasalahan dalam
pembayaran angsuran, terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa oleh customer
terhadap juru tagih.
“Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan
fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi
Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan
Pembiayaan Indonesia (APPI). Selain itu, juru tagih juga harus mampu
menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti
bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF. Hal ini yang jarang
diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di
masyarakat,” kata Riadi.
Lebih lanjut, Riadi menjelaskan, “Biasanya customer sudah
kaget atau shock duluan saat menghadapi situasi seperti ini. Bisa jadi
orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau
mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas
dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. Di sinilah fungsi kami sebagai
perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat.”
Pada dasarnya kami selalu terbuka bagi seluruh customer
kami untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan
kredit. Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor Cabang
FIFGROUP dan kita akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak
“Harapannya, masyarakat tidak perlu takut lagi menghadapi
oknum juru tagih yang tidak dapat membuktikan validitas statusnya sebagai
karyawan atau mitra perusahaan pembiayaan. Namun, bagi customer yang
sudah komitmen dalam melakukan pembiayaan, sebaiknya memperhatikan waktu
pembayaran angsuran jangan sampai telat, sehingga tidak akan terjadi permasalahan
di lapangan,” tutup Riadi dalam acara yang dipandu oleh Redaktur Otomotif
Kantor Berita ANTARA, Alviansyah.
Kegiatan DISKOTIK kali ini merupakan program kolaborasi FIFGROUP dengan FORWOT yang dihadiri oleh lebih dari 300 peserta yang terdiri dari media dan karyawan FIFGROUP melebihi target yang dicanangkan sebanyak 100 peserta. Antusiasme ini juga dapat dilihat dari masuknya sejumlah pertanyaan dari peserta untuk bisa berdiskusi mengenai topik yang dibawa.
FIFGROUP, dalam menjalankan operasional bisnisnya, selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan optimal bagi seluruh customer FIFGROUP.
Diskusi Otomotif Kekinian melalui kolaborasi FIFGROUP
bersama Forum Wartawan Otomotif (FORWOT) bertajuk “Bincang Hangat FIFGROUP
Bersama FORWOT : Bagaimana Agar Cicilan Motor Tidak Bermasalah” pada Rabu
(23/02/2022), disambut antusiasme dengan lebih dari 300 peserta yang terdiri
dari media dan internal FIFGROUP.
Collection Remedial and Recovery Management Division Head
FIFGROUP, Riadi Masdaya (kiri atas), Chief of Corporate Communication and CSR,
Yulian Warman (kanan atas), Redaktur Kantor Berita ANTARA, Alviansyah P., (kiri
bawah) dan Ketua Forum Wartawan Otomotif (FORWOT), Indra Prabowo (kanan bawah).
Tentang PT Federal International Finance:
PT Federal International Finance merupakan
anak perusahaan PT Astra International Tbk yang bergerak di bidang usaha pembiayaan
ritel khusus sepeda motor Honda yang diproduksi oleh PT Astra Honda Motor Tbk.,
yang juga anak perusahaan PT Astra International Tbk.
Tepat 1 Mei 2013 Perseroan melakukan proses
rebranding dengan meluncurkan new
identity berupa logo baru berbentuk sidik jari dan penyebutan nama
perseroan menjadi FIFGROUP yang merupakan grup manajemen dari FIFASTRA untuk
pembiayaan sepeda motor, SPEKTRA untuk pembiayaan elektronik dan perabot rumah
tangga, DANASTRA melayani pembiayaan multiguna dan AMITRA merupakan Unit Usaha
Syariah (UUS) FIFGROUP yang melayani pembiayaan syariah. FIFGROUP merupakan
perusahaan pembiayaan sepeda motor dan elektronik terbesar di Indonesia dengan lebih dari 240 kantor cabang dan 416 Point of Service (POS).
Social Media
Facebook :
FIFCLUB
Instagram :
FIFCLUB
Twitter :
@fifclub
Youtube :
FIFCLUB
Website :
www.fifgroup.co.id
Pendaftaran
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Charles DW Simaremare
Sub Department Head Corporate Communication FIFGROUP
MENARA FIF Lt. 3
Jl. T.B Simatupang Kav. 15
Cilandak, Jakarta 12440
0 comments:
Posting Komentar