Pekanbaru. Suarademokrasiriau.com - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bersama kembali ringkus jaringannya pengedar narkoba jenis sabu.
Satu tersangka berhasil diamankan bersama empat tersangka lainnya. Yakni masing-masing dari tangan mereka polisi turut mengamankan sebanyak 24 paket sedang narkotika jenis sabu tersebut.
"Ada 24 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 2,4 kilogram," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, saat memimpin ekspos, Selasa (8/3).
Penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat, Kamis (33) kemarin. Tersangka ditangkap di Jalan Indra Puri, Kecamatan Tenayan Raya.
Mereka merupakan kurir yang dikendalikan oleh duabtersangka lainya. Polisi pun mengejar kedua tersangka yang tengah berada di Meninjau Sumatra Barat (Sumbar).
"Tersangka satu perannya sebagai yang mengatur kemana sabu ini akan di buang, dan kemana sabu diantarkan. Untuk dua perannya sebagai pengatur keuangan, dan berapa bagi-bagi dari hasil penjualan," jelas Kapolres.
Dari dua tersangka tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka tiga yang merupakan pemilik barang haram tersebut.
"Tersangka tiga juga baru bebas bersyarat dari LP Gobah tiga bulan lalu," ulasnya.
Untuk tersangka empat dan lima diupah Rp5 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang mereka antarkan.
Polisi masih melakukan pengembangan dan memburu pemasok barang haram tersebut. Namun, dikatakan Kapolresta sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia.
(Red/grb-PW MOI)**
0 comments:
Posting Komentar