Pekanbaru. Suarademokrasiriau.com - Kecamatan Payung sekaki, Polsek Payung Sekaki, Danramil, terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Di tengah ancaman cuaca ekstrem. Abdullah camat menegaskan tidak akan segan menindak tegas oknum masyarakat maupun perusahaan yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.
Camat, Danramil dan Kapolsek perkuat penanganan Hukum Karlahut.
Selain perorangan, Polri juga membidik pihak perusahaan dan pemilik lahan. Saat ini terdapat korporasi di wilayah Kecamatan Payung sekaki, kelurahan bandaraya yang tengah dalam proses penyelidikan terkait aktivitas di kawasan perkebunan maupun lahan masyarakat Penanganan kasus korporasi ini sebaiknya dilakukan oleh sakgas kecamatan, polsek dan Danramil dengan asistensi langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu.
Dalam pemantauan operasional di lapangan, hari ini hari ketiga melakukan pemadaman api dan di lanjut pendinginan lokasi terbakar. Sepanjang agustus 2026, mendeteksi angka yang cukup tinggi, air hitam 4 titik telah di padamkan, kelurahan tirtita siak 1 titik telah di padamkan, bandaraya 3 titik satu titik telah di padamkan, labuh baru barat 1 titik sudah di padamkan.
Namun, berharap untuk di upayakan untuk pendukung keselamatan dan menekankan petugas pemadam untuk di berikan masker kusus untuk pemadam kebakaran. Tim di lapangan, yang dipimpin oleh komandan koramil 03, Kodim 0301 PBR Pekanbaru, Babinsa beserta jajaranya sepayung sekaki, Kapolsek Payung sekaki, Babinkantipmas beserta jajaranya, BPBD kota pekan baru di pimpin kasiOP beserta jajaranya, kota pekanbaru. serta tim satgas untuk pendinginan hari ke 3. Rabu 26 Agustur 2026.
Terkait dampak kerusakan, untuk wilayah kecamatan Payung sekaki lebih kurang 6 HA belum sepenuhnya mencatat total lahan yang terbakar. "Dari jumlah tersebut, seluas 6 hektare atau sekitar 70 persen telah berhasil dipadamkan. Namun, prosesnya tidak berhenti di situ. Kami terus melakukan pendinginan, pembasahan, dan pengawasan ketat agar api tidak kembali menyala," tegas GABINSA.
Abdullah Camat Payung sekaki juga melanjutkan, kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha mengenai larangan keras membuka lahan secara konvensional melalui pembakaran.
"Pesannya sangat jelas, jangan membuka lahan dengan cara membakar. Dampak dan risikonya sangat besar, terutama mengancam kesehatan kelompok rentan seperti anak-anak. Sesuai arahan walikota Pekanbaru, keselamatan masyarakat adalah yang paling utama," ucapnya.
(rilis - anto)**




0 comments:
Posting Komentar