Pekanbaru. Suarademokrasiriau.com - Senin (26/10/2026) Camat Payung Sekaki Bapak Abdullah,S.Stp memimpin mediasi secara tegas. untuk menyelesaikan sengketa lahan antara warga masyarakat dan PT. Wisulin. Langkah ini diambil sebagai jalur alternatif di luar pengadilan (non-litigasi) guna mencapai kesepakatan damai yang berkeadilan bagi kedua belah pihak.
Ketegasan Abdullah Camat memberikan pilihan solusi yang tegas dan terukur dengan mempertimbangkan bukti kepemilikan dari masyarakat serta dokumen legalitas dari PT. Wisulin.
saat di konfirnasi awak media camat Abdulah menyampaikan," Musyawarah Mufakat ini diawali komplit dilokasi hingga berujung Pertemuan di aula kantor camat Payung Sekaki, kota Pekanbaru, agarbdapat menekankan pentingnya transparansi agar konflik agraria tidak bergeser menjadi pelanggaran pidana atau memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). tegasnya"
"Lanjutnya, Hasil Kesepakatan yang berhasil dicapai dituangkan ke dalam berita acara atau surat perjanjian bersama yang disepakati oleh masyarakat, bersama perwakilan perusahaan, dan pihak kecamatan.
Jika salah satu pihak merasa kesepakatan tersebut belum sepenuhnya mengikat, hasil mediasi ini dapat dibawa ke pengadilan untuk dituangkan dalam Akta Perdamaian (Akta Dading) agar memiliki kekuatan hukum eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(rilis- anto)**




0 comments:
Posting Komentar