![]() |
| Diduga salah satu Foto kontruksi bangunan di jalan Sukajaya yang melanggar aturan. |
Pekanbaru. Suarademokrasiriau.com -- Yang menyebabkan hilangnya area terbuka hijau, kerusakan fasilitas umum, dan mengganggu ketertiban.
Pokok Permasalahan Keluhan Warga
Berdasarkan hasil intifigasi awak media suarademokrasiriau.com , keluhan warga seringkali muncul akibat adanya pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku, seperti:
(Pembangunan di area terbuka hijau) Adanya pembangunan di sepanjang jalan protokol maupun jalan lingkungan yang seharusnya menjadi area terbuka hijau atau trotoar, membuat area tersebut hilang dan beralih fungsi.
Seperti: Penutupan saluran air/parit: Adanya penutupan parit jalan secara permanen oleh oknum masyarakat atau pemilik bangunan usaha, yang berpotensi menyebabkan masalah drainase dan banjir.
Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB): Bangunan permanen yang terlalu dekat dengan jalan tanpa memperhatikan GSB dan Daerah Milik Jalan (Damija), yang dapat mengganggu pandangan pengemudi dan keselamatan lalu lintas.
Dampak Proyek Konstruksi: Diduga Warga juga memprotes proyek jalan yang dianggap memiliki kejanggalan teknis, kurangnya transparansi informasi publik, atau kualitas pekerjaan yang buruk. terkait Aturan Terkait Pembangunan di Pinggir Jalan
di duga kangkai Aturan adapun Pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan mengenai pembangunan di pinggir jalan, di antaranya: Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur ruang milik jalan (Rumija), ruang pengawasan jalan (Ruwasja), dan keselamatan pengguna jalan.
Garis Sempadan Bangunan (GSB): Merupakan jarak bebas minimum dari batas properti ke bangunan. Umumnya, GSB diukur dari batas terluar Rumija dan area di dalam GSB tidak boleh didirikan bangunan. Nilai GSB bervariasi tergantung kelas jalan dan diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) setempat.
adapun Sanksi: Pelanggaran terhadap aturan GSB dan pembangunan di Ruang Milik Jalan dapat dikenakan sanksi, termasuk perintah pembongkaran bangunan.
"Warga yang menghadapi masalah atau keluhan terkait pembangunan fisik di pinggir jalan dapat melaporkannya melalui:
Pemerintah Daerah: Melalui dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Cipta Karya, Satpol PP, atau pemerintah desa/kelurahan setempat.
Soroti Warga Jalan. Sukajaya, kelurahan Labuh baru barat, kecamatan Payung Sekaki. Kota Pekanbaru : Di sinyalir Bangun Sembarangan di Pinggir Jalan.
Jumat, 5 Desember 2025 - saat di konfirmasi awak media Lurah Labuh baru Barat Bapak Ardiles, "saya sudah sering kali, mengingatkan pengusaha di kelurahan labuh baru barat ini, menyoroti maraknya pembangunan kios, toko, dan ruko yang berdiri berdempetan dengan trotoar hingga mengganggu fasilitas umum.
agar meminta para pelaku usaha agar memperhatikan aturan-aturan yang berlaku sebelum mendirikan bangunan himbauwan saya.
"Jangan langsung membangun di atas trotoar atau terlalu dekat dengan jalur pejalan kaki. Itu bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu fasilitas publik seperti jaringan listrik, saluran air bersih, dan bahkan rencana pembangunan drainase nantinya," tegas ardiles, jumat (5/12/2025) di pekarangan masjit asyakirin jalan Sukajaya.
Menurutnya, ada standar teknis yang harus dipahami oleh para pemilik usaha, terutama yang berada di tepi jalan. "Ukuran dari median jalan ke arah bangunan minimal 10,5 meter dari as jalan. Ini untuk memberi ruang yang cukup bagi pelebaran jalan maupun fasilitas umum lainnya di masa depan,” Tutupnya
.
"Tak lepas dari situ warga jalan Sukajaya Ian (45) juga mengingatkan untuk Dinas terkait kususnya kota Pekanbaru agar lebih selektif dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lainnya.
“Jangan asal keluarkan izin tanpa tinjauan lapangan. Pemerintah harus turun langsung mengecek kondisi lokasi agar tidak menimbulkan konflik ke depannya antara pemerintah dan pelaku usaha,” tegasnya,
Ian menambahkan, penataan pembangunan yang terencana dan sesuai regulasi adalah kunci menciptakan kenyamanan bersama. Ian pun mengajak semua pihak untuk mendukung penataan kota secara terpadu.
"Kita ini sedang menyiapkan kota Pekanbaru ke arah yang lebih baik. Pemerintah ke depan tentu akan melakukan peningkatan infrastruktur jalan, termasuk pelebaran dan perbaikan. Jadi mari kita siapkan dari sekarang, agar pembangunan berjalan harmonis dan berkelanjutan," jelas Ian.
"Umumnya, jarak garis sempadan jalan ditentukan berdasarkan jenis jalan dan kelasnya: Untuk Jalan Nasional 25 meter, Jalan Provinsi 15 meter, Jalan Kabupaten 10,5 meter dan Jalan Lingkungan 6 meter.
“Jarak ini diukur dari ‘as jalan’ atau titik tengah badan jalan ke arah lahan,” pungkasnya
(rilis- Anto)**


0 comments:
Posting Komentar