![]() |
| foto panitia pemilihan |
Kampar, Suarademokrasiriau.com -- Warga desa karya indah yang kecewa karena kepala desa terpilih digeser atau batal dilantik oleh bupati biasanya melakukan protes melalui unjuk rasa, penyegelan kantor balai desa, hingga mengajukan gugatan hukum yang nanti diduga bisa memicu kesana. Ketegangan ini sering terjadi karena warga menilai tindakan bupati ini tidak sah dan mencederai hasil demokrasi tingkat desa, ujar warga desa karya indah kabupaten kampar, provinsi riau. (yang tak disebut nama). Kamis (4 juni 2026).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bupati memang memiliki wewenang memberhentikan atau mengesahkan kepala desa melalu BPD. Namun, proses tersebut memiliki mekanisme ketat dan hanya dapat dilakukan karena alasan khusus, seperti: Kades melanggar larangan atau tidak melaksanakan kewajiban.
Adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Permasalahan sengketa hasil pemilihan yang terbukti secara hukum.
Atau Jika tidak melalui prosedur yang sah, barulah langkah bupati ini dapat menggeser kades terpilih yaitu bapak Slamat, bila tidak nantinya dapat memicu gelombang protes massal nantinya, dimana warga akan mendesak pemerintah daerah untuk melakukan mediasi atau bahkan membawa sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ujarnya.
Untuk melihat bentuk protes warga yang kecewa akibat pelantikan kades terpilih ditunda atau dibatalkan oleh bupati, dengan ini warga menyampaikan ke pada awak media. acara pemilihan bapak slamat selaku pemenang terpilih, pemilihan di hadiri oleh dinas PMD, dan camat tapung. "Dan diselengarakan oleh BPD desa karya indah
Dan seluruh gologan beserta tokoh masarakat desa karya indah, ikut hadir, sesui daftar hadir.
warga berharap agar dapat segera melantik calon kepala desa terpilih bapak Slamat yang sudah di menangkan secara demokrasi, sesuai pemilihan yang telah dilaksanakan di ruang Aula kantor desa karya indah, "tuntutan warga".
Sesuai berdasarkan Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
"Tapi mengapa hasil pemilihan secara Demokrasi tersebut diduga di cedrai dan disinyalir dikangkai, dengan tidak dilantinya calon kepala desa yang menang dari pemilihan tersebut, malah menetapkan pj yang lain selaku kepala desa tersebut. maka timbul asumsi warga diduga ada politik kotor apa ini ungkap kekecewaan warga kepada Awak media.
(rilis, Anto)**









0 comments:
Posting Komentar